Mengumandangkan Adzan di Telinga Bayi Baru Lahir
2024-04-08 23:16:19
1. Kitab Sunan At-Tirmidzi, jilid 3, halaman 173, terbitan Darul Fikr, cetakan tahun 2001 M/1421 H
Diriwayatkan Abu Rafi': "saya melihat Rasulul lah saw mengumandangkan azan di telinga Al Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya". At-Tirmidzi berkata: Hadis ini Hasan Shahih.
2. Kitab Al-Majmu Syarah Muhazzab, karya Imam An-Nawawi yang bermadzhab Syafi’i, jilid 8 halaman 414-415, terbitan Maktabah Ar-Rusyd, Jedah-Arab Saudi
As-Syirazi (pengarang kitab Muhazzab) berka ta: "Disunnahkan bagi yang telah melahirkan anak, agar mengumandangkan azan di telinga anaknya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Rafi' "sesungguhnya Nabi saw mengumandangkan azan di telinga Al-Hasan ra ketika Fatimah melahirkannya dengan (azan) shalat".
Imam An-Nawawi berkata: "dan hadis Abu Rafi' SHAHIH. Abu Dawud, Tirmidzi dan selain keduanya telah meriwayat hadis tersebut, dan berkata Tirmidzi: hadis ini HASAN SHAHIH.
3. Kitab Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, karya Ibn Qayyim yang bermadzhab Han bali, halaman 37, terbitan DarAlamil Fawaid
Ibn Qayyim berkata: "Rahasia mengumandangkan azan (di telinga bayi) – dan Allah lebih mengetahuinya – yaitu agar hal pertama yang didengar manusia adalah KALIMAT-NYA yang mengandung kebesaran Tuhan dan keagungan-Nya, juga syahadat yang pertama menjadikannya masuk kedalam islam. Hal tersebut seperti talqin untuknya sebagai syiar islam ketika dia memasuki dunia sebagaimana talqin kalimat tauhid ketika dia keluar dari dunia (meninggal).
Memang ada kelompok yang mendhoifkan riwayat tentang mengazankan bayi ketika lahir. Namun apa yang menjadikan mereka berat untuk bertoleransi kepada oranglain yang juga memiliki dalil akan kebenaran riwayat tersebut, sebagaimana yang telah dicantumkan di atas tadi. Bahwa Ibn Qayim membawakan riwayat tersebut. Bahkan Imam Tirmidzi dan Imam Nawawi menshahihkannya. Apakah mereka juga akan menyamaratakan semua ulama tersebut dengan tidak menganggap atau memperhitungkan pendapat yang mereka miliki.